PENGUMUMAN LELANG !!
LOT 01 - 1 PAKET BERUPA GENSET SILENT KOMATSU, GENSET SILENT RAN AUSTIN, GENSET OPEN RAN DEUTZ, GENSET OPEN RAN DEUTZ.
LOT 02 - 1 PAKET BERUPA GENSET OLYMPIAN, ENGINE GENSET OPEN RAN DONGFENG CUMMINS, ENGINE GENSET OPEN PERKINS, GENSET SILENT KUBOTA, GENSET SILENT KUBOTA
LOT 03 - 1 PAKET BERUPA GENSET GENERATOR SET SILENT OYMPIAN, GENSET ENGINE KUBOTA, GENSET OPEN RAN DEUTZ, ENGINE GENSET SILENT RAN DEUTZ
KLIK DISINI UNTUK INFORMASI LELANG
Berikut ini syarat yang harus dilengkapi jika ingin mengikuti lelang ini
| No |
Syarat |
Status |
| 1 |
KTP |
Login untuk melihat status
|
| 2 |
NPWP |
Login untuk melihat status
|
| 3 |
REKENING |
Login untuk melihat status
|
Silahkan
login untuk menambahkan pertanyaan
Dokumen ini mengatur syarat dan ketentuan penggunaan sistem lelang elektronik. Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan berikut.
1. Ketentuan Umum
- Sistem lelang ini digunakan sebagai sarana pelaksanaan proses lelang secara elektronik yang transparan, adil, dan akuntabel.
- Pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan lelang.
- Seluruh aktivitas lelang yang terekam dalam sistem dapat digunakan sebagai bukti administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Peserta Lelang
- Peserta lelang adalah individu atau badan hukum yang telah terdaftar dalam sistem lelang.
- Peserta wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peserta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun masing-masing, termasuk menjaga kerahasiaan kredensial.
- Penyelenggara berhak menonaktifkan akun apabila ditemukan penyalahgunaan, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran ketentuan.
3. Objek Lelang
- Objek lelang adalah barang/aset yang diumumkan secara resmi melalui sistem lelang.
- Informasi objek lelang disampaikan berdasarkan data yang tersedia pada saat pengumuman.
- Peserta dianggap telah memeriksa dan memahami kondisi objek lelang sebelum mengajukan penawaran.
- Objek lelang pada prinsipnya dijual dalam kondisi apa adanya (as is), kecuali ditentukan lain pada pengumuman lelang.
4. Proses Penawaran
- Penawaran dilakukan secara elektronik melalui sistem lelang dalam periode waktu yang telah ditentukan pada pengumuman lelang.
- Peserta dapat mengajukan penawaran sesuai ketentuan nilai minimal/kenaikan penawaran yang berlaku pada objek lelang.
- Sistem mencatat seluruh penawaran yang masuk beserta waktu pengajuan penawaran.
- Penawaran yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan yang berlaku atau keputusan pihak berwenang.
- Penawaran tertinggi yang sah sampai batas waktu lelang akan diproses untuk penetapan pemenang sesuai ketentuan.
5. Penetapan Pemenang
- Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran tertinggi yang sah dan memenuhi ketentuan.
- Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat/pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keputusan penetapan pemenang bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kewajiban Pemenang Lelang
- Pemenang wajib melunasi kewajiban pembayaran sesuai nilai penawaran yang dimenangkan dalam jangka waktu yang ditentukan pada pengumuman lelang.
- Biaya terkait (apabila ada) seperti bea lelang/pajak/biaya administrasi mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau pengumuman lelang.
- Apabila pemenang tidak melunasi dalam batas waktu, penetapan pemenang dapat dibatalkan dan diberlakukan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penyerahan objek lelang dilakukan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
7. Pembatalan Lelang
Penyelenggara berhak membatalkan lelang apabila:
- Terdapat kesalahan administratif atau teknis yang mempengaruhi proses lelang.
- Terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan objek lelang tidak dapat dilelang.
- Terdapat perintah/ketentuan dari pihak berwenang yang mengharuskan pembatalan lelang.
8. Tanggung Jawab Sistem
- Penyelenggara berupaya menjaga sistem agar dapat beroperasi dengan baik.
- Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas gangguan akibat faktor di luar kendali, termasuk gangguan jaringan internet, perangkat, atau kesalahan penggunaan oleh peserta.
- Log dan rekaman aktivitas sistem dapat digunakan untuk audit dan verifikasi sesuai ketentuan.
9. Penyelesaian Sengketa
- Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
10. Perubahan Ketentuan
- Penyelenggara dapat melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini jika diperlukan.
- Perubahan akan diinformasikan melalui sistem/kanal resmi, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Ketentuan detail untuk setiap lelang (mis. jaminan lelang, batas waktu pelunasan, tata cara pengambilan barang, pajak/biaya) mengikuti Pengumuman Lelang untuk objek terkait serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.