Silahkan login terlebih dahulu

Deskripsi Lelang

SALINAN RISALAH LELANG Nomor : ----- Pada hari ini, Kamis, tanggal satu Agustus dua ribu sembilan belas (01-08-2019), dimulai pukul empat belas titik nol nol (14.00) Waktu server aplikasi lelang melalui internet sesuai Waktu Indonesia Barat (WIB), d

Kode : UCA7HU3WQ3LKLC7QLQCQ
Jenis : Open Bidding
Area : Palembang
Status : Complete
Max Daftar : 2019-08-01 14:15:00
Mulai : 2019-08-01 13:55:00
Selesai : 2019-08-01 14:15:00
Pembuat : BALAI LELANG BUMI JAYA verified
Serah Terima : Diambil
Limit : Rp1
Jaminan : Rp1

Kategori

SALINAN RISALAH LELANG Nomor : ----- Pada hari ini, Kamis, tanggal satu Agustus dua ribu sembilan belas (01-08-2019), dimulai pukul empat belas titik nol nol (14.00) Waktu server aplikasi lelang melalui internet sesuai Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya, ---------------- JUHAIDI, Sarjana Hukum, selaku Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 270/KM.6/2015, tanggal 12 Juni 2015 wilayah jabatan Kota Palembang, berkedudukan di Jalan R. Sukamto, Komplek PATALIONIA, Blok A4-A5 Palembang, dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela Barang Milik Perorangan atau Badan Usaha Swasta, bertempat di Hotel Amaris, Jl. Demang Lebar Daun, Kota Palembang, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pelaksanaan lelang ini dilakukan atas permintaan Saudari Setyowati dalam jabatannya sebagai Direktur PT. Balai Lelang Bumi Jaya, berkedudukan di Surabaya, dengan alamat Jalan Rajawali No. 109, berdasarkan Surat Permohonan Lelang Nomor : 034/BLBJ/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama PT. Balai Lelang Bumi Jaya guna memenuhi dan melaksanakan penjualan secara lelang.------------------------------------------------------------------ Dalam Pelaksanaan Lelang ini Saudari Setyowati dalam jabatannya sebagai Direktur PT. Balai Lelang Bumi Jaya, kemudian memberikan kuasa kepada Saudara Misbahul Fuad selaku Marketing PT. Balai Lelang Bumi Jaya, ------------------------------------ khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melaksanakan penjualan secara lelang aset barang bergerak berdasarkan Surat Penunjukan sebagai penjual dari PT. Balai Lelang Bumi Jaya Nomor 087/NIM.07/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019, ditunjuk sebagai Pejabat Penjual berupa Alat Telekomunikasi dan Office Equipment dengan perantaraan Pejabat Lelang Kelas II. ---------------------------------------------------------- Barang tidak bergerak yang dilelang ± 03 (tiga) lot Alat Telekomunikasi dan Office Equipment dengan identitas sebagai berikut :--------------------------------------------- ----- Bahwa Pelelangan ini telah diumumkan oleh Penjual melalui surat kabar yang terbit di Kota Palembang, yaitu Harian Sumatera Ekspres Halaman 2 tanggal 26 Juli 2019 tentang pengumuman lelang dan Harian Sumatera Ekspres Halaman 6 tanggal 31 Juli 2019 tentang pembatalan barang lelang nomor lot 02. -------------------------------- ----- Bahwa peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui barang lelang dengan nomor lot 02 dibatalkan.----------------------------------------------------------------------- ----- Hasil bersih lelang ini disetorkan kepada Penjual. ------------------------------------------ ----- Penjualan lelang ini dilakukan menurut Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie) 28 Februari 1908 Staatsblad 1908;189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 27/PMK.06/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait Lelang Nomor : 189/PMK.06/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. --------------------------------------------------------------- ----- Barang tersebut akan ditawarkan dan disahkan penjualannya oleh saya Pejabat Lelang berdasarkan Nilai Limit yang ditetapkan oleh Penjual. -------------------------------- ----- Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah menunjukkan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang/menyerahkan Garansi Bank jaminan penawaran lelang, sesuai Pengumuman Lelang dengan ketentuan : ----------------------------------------------------------------------------- 1. Dalam hal Jaminan Penawaran lelang berupa uang, berlaku ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama Deskripsi Jumlah Satuan Tipe
Penetapan LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA SALINAN RISALAH LELANG Nomor : ----- Pada hari ini, Kamis, tanggal satu Agustus dua ribu sembilan belas (01-08-2019), dimulai pukul empat belas titik nol nol (14.00) Waktu server aplikasi lelang melalui internet sesuai Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya, ---------------- JUHAIDI, Sarjana Hukum, selaku Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 270/KM.6/2015, tanggal 12 Juni 2015 wilayah jabatan Kota Palembang ----------------------- 2 Paket Bekas

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi jika ingin mengikuti lelang ini

No Syarat Status
1 KTP Login untuk melihat status
2 NPWP Login untuk melihat status
3 REKENING Login untuk melihat status

Dokumen ini mengatur syarat dan ketentuan penggunaan sistem lelang elektronik. Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan berikut.

1. Ketentuan Umum

  1. Sistem lelang ini digunakan sebagai sarana pelaksanaan proses lelang secara elektronik yang transparan, adil, dan akuntabel.
  2. Pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan lelang.
  3. Seluruh aktivitas lelang yang terekam dalam sistem dapat digunakan sebagai bukti administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Peserta Lelang

  1. Peserta lelang adalah individu atau badan hukum yang telah terdaftar dalam sistem lelang.
  2. Peserta wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Peserta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun masing-masing, termasuk menjaga kerahasiaan kredensial.
  4. Penyelenggara berhak menonaktifkan akun apabila ditemukan penyalahgunaan, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran ketentuan.

3. Objek Lelang

  1. Objek lelang adalah barang/aset yang diumumkan secara resmi melalui sistem lelang.
  2. Informasi objek lelang disampaikan berdasarkan data yang tersedia pada saat pengumuman.
  3. Peserta dianggap telah memeriksa dan memahami kondisi objek lelang sebelum mengajukan penawaran.
  4. Objek lelang pada prinsipnya dijual dalam kondisi apa adanya (as is), kecuali ditentukan lain pada pengumuman lelang.

4. Proses Penawaran

  1. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui sistem lelang dalam periode waktu yang telah ditentukan pada pengumuman lelang.
  2. Peserta dapat mengajukan penawaran sesuai ketentuan nilai minimal/kenaikan penawaran yang berlaku pada objek lelang.
  3. Sistem mencatat seluruh penawaran yang masuk beserta waktu pengajuan penawaran.
  4. Penawaran yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan yang berlaku atau keputusan pihak berwenang.
  5. Penawaran tertinggi yang sah sampai batas waktu lelang akan diproses untuk penetapan pemenang sesuai ketentuan.

5. Penetapan Pemenang

  1. Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran tertinggi yang sah dan memenuhi ketentuan.
  2. Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat/pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Keputusan penetapan pemenang bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Kewajiban Pemenang Lelang

  1. Pemenang wajib melunasi kewajiban pembayaran sesuai nilai penawaran yang dimenangkan dalam jangka waktu yang ditentukan pada pengumuman lelang.
  2. Biaya terkait (apabila ada) seperti bea lelang/pajak/biaya administrasi mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau pengumuman lelang.
  3. Apabila pemenang tidak melunasi dalam batas waktu, penetapan pemenang dapat dibatalkan dan diberlakukan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Penyerahan objek lelang dilakukan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

7. Pembatalan Lelang

Penyelenggara berhak membatalkan lelang apabila:

  1. Terdapat kesalahan administratif atau teknis yang mempengaruhi proses lelang.
  2. Terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan objek lelang tidak dapat dilelang.
  3. Terdapat perintah/ketentuan dari pihak berwenang yang mengharuskan pembatalan lelang.

8. Tanggung Jawab Sistem

  1. Penyelenggara berupaya menjaga sistem agar dapat beroperasi dengan baik.
  2. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas gangguan akibat faktor di luar kendali, termasuk gangguan jaringan internet, perangkat, atau kesalahan penggunaan oleh peserta.
  3. Log dan rekaman aktivitas sistem dapat digunakan untuk audit dan verifikasi sesuai ketentuan.

9. Penyelesaian Sengketa

  1. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

10. Perubahan Ketentuan

  1. Penyelenggara dapat melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini jika diperlukan.
  2. Perubahan akan diinformasikan melalui sistem/kanal resmi, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan: Ketentuan detail untuk setiap lelang (mis. jaminan lelang, batas waktu pelunasan, tata cara pengambilan barang, pajak/biaya) mengikuti Pengumuman Lelang untuk objek terkait serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.