Silahkan login terlebih dahulu

Deskripsi Lelang

LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA Peserta Lelang adalah Perusahaan/Badan Hukum PT - Lelang PT. Pertamina Retail dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2022 - Open House pada tanggal 26 Desember 2022 . Penawaran Lelang dilakukan melalui website www.koelak.com

Kode : 5CSEABQJAM9F3Z97Y45S
Jenis : Closed Bidding
Area : Jateng
Status : Complete
Max Daftar : 2022-12-28 14:00:00
Mulai : 2022-12-27 14:00:00
Selesai : 2022-12-28 14:00:00
Pembuat : BALAI LELANG BUMI JAYA verified
Serah Terima : Diambil
Limit : Rp86,219,250
Jaminan : Rp43,000,000
Biaya Lainnya :
  1. Biaya Admin
    5% dari harga terbentuk
  2. Bea Lelang Pembeli
    0.6% dari harga terbentuk
Jaminan Pemindahan Barang : Rp5,000,000

Kategori

LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA

Peserta Lelang adalah Perusahaan/ Badan Hukum (PT)

- Lelang PT. Pertamina Retail dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2022

- Open House pada tanggal 26 Desember 2022 . Penawaran Lelang dilakukan melalui website www.koelak.com.

Untuk detail foto dan barang bisa didonwload Klik disini

Nama Deskripsi Jumlah Satuan Tipe
LELANG ASET PT. PERTAMINA RETAIL Gondola Tiang T, AC, Boiler, Back Mesh, Chiller, etc 1 Paket Bekas

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi jika ingin mengikuti lelang ini

No Syarat Status
1 KTP Login untuk melihat status
2 NPWP Login untuk melihat status
3 REKENING Login untuk melihat status

Dokumen ini mengatur syarat dan ketentuan penggunaan sistem lelang elektronik. Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan berikut.

1. Ketentuan Umum

  1. Sistem lelang ini digunakan sebagai sarana pelaksanaan proses lelang secara elektronik yang transparan, adil, dan akuntabel.
  2. Pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan lelang.
  3. Seluruh aktivitas lelang yang terekam dalam sistem dapat digunakan sebagai bukti administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Peserta Lelang

  1. Peserta lelang adalah individu atau badan hukum yang telah terdaftar dalam sistem lelang.
  2. Peserta wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Peserta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun masing-masing, termasuk menjaga kerahasiaan kredensial.
  4. Penyelenggara berhak menonaktifkan akun apabila ditemukan penyalahgunaan, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran ketentuan.

3. Objek Lelang

  1. Objek lelang adalah barang/aset yang diumumkan secara resmi melalui sistem lelang.
  2. Informasi objek lelang disampaikan berdasarkan data yang tersedia pada saat pengumuman.
  3. Peserta dianggap telah memeriksa dan memahami kondisi objek lelang sebelum mengajukan penawaran.
  4. Objek lelang pada prinsipnya dijual dalam kondisi apa adanya (as is), kecuali ditentukan lain pada pengumuman lelang.

4. Proses Penawaran

  1. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui sistem lelang dalam periode waktu yang telah ditentukan pada pengumuman lelang.
  2. Peserta dapat mengajukan penawaran sesuai ketentuan nilai minimal/kenaikan penawaran yang berlaku pada objek lelang.
  3. Sistem mencatat seluruh penawaran yang masuk beserta waktu pengajuan penawaran.
  4. Penawaran yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan yang berlaku atau keputusan pihak berwenang.
  5. Penawaran tertinggi yang sah sampai batas waktu lelang akan diproses untuk penetapan pemenang sesuai ketentuan.

5. Penetapan Pemenang

  1. Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran tertinggi yang sah dan memenuhi ketentuan.
  2. Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat/pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Keputusan penetapan pemenang bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Kewajiban Pemenang Lelang

  1. Pemenang wajib melunasi kewajiban pembayaran sesuai nilai penawaran yang dimenangkan dalam jangka waktu yang ditentukan pada pengumuman lelang.
  2. Biaya terkait (apabila ada) seperti bea lelang/pajak/biaya administrasi mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau pengumuman lelang.
  3. Apabila pemenang tidak melunasi dalam batas waktu, penetapan pemenang dapat dibatalkan dan diberlakukan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Penyerahan objek lelang dilakukan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

7. Pembatalan Lelang

Penyelenggara berhak membatalkan lelang apabila:

  1. Terdapat kesalahan administratif atau teknis yang mempengaruhi proses lelang.
  2. Terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan objek lelang tidak dapat dilelang.
  3. Terdapat perintah/ketentuan dari pihak berwenang yang mengharuskan pembatalan lelang.

8. Tanggung Jawab Sistem

  1. Penyelenggara berupaya menjaga sistem agar dapat beroperasi dengan baik.
  2. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas gangguan akibat faktor di luar kendali, termasuk gangguan jaringan internet, perangkat, atau kesalahan penggunaan oleh peserta.
  3. Log dan rekaman aktivitas sistem dapat digunakan untuk audit dan verifikasi sesuai ketentuan.

9. Penyelesaian Sengketa

  1. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

10. Perubahan Ketentuan

  1. Penyelenggara dapat melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini jika diperlukan.
  2. Perubahan akan diinformasikan melalui sistem/kanal resmi, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan: Ketentuan detail untuk setiap lelang (mis. jaminan lelang, batas waktu pelunasan, tata cara pengambilan barang, pajak/biaya) mengikuti Pengumuman Lelang untuk objek terkait serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.