LELANG 1 PAKET MATERIAL PELUMAS DOWNGRADE
-LIMIT : RP. 9.630.623.646,-
-JAMINAN : RP. 5.000.000.000,-
KLIK DISINI INFORMASI DETAIL
Berikut ini syarat yang harus dilengkapi jika ingin mengikuti lelang ini
| No |
Syarat |
Status |
| 1 |
KTP |
Login untuk melihat status
|
| 2 |
NPWP |
Login untuk melihat status
|
| 3 |
REKENING |
Login untuk melihat status
|
Silahkan
login untuk menambahkan pertanyaan
Dokumen ini mengatur syarat dan ketentuan penggunaan sistem lelang elektronik. Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan berikut.
1. Ketentuan Umum
- Sistem lelang ini digunakan sebagai sarana pelaksanaan proses lelang secara elektronik yang transparan, adil, dan akuntabel.
- Pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan lelang.
- Seluruh aktivitas lelang yang terekam dalam sistem dapat digunakan sebagai bukti administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Peserta Lelang
- Peserta lelang adalah individu atau badan hukum yang telah terdaftar dalam sistem lelang.
- Peserta wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peserta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun masing-masing, termasuk menjaga kerahasiaan kredensial.
- Penyelenggara berhak menonaktifkan akun apabila ditemukan penyalahgunaan, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran ketentuan.
3. Objek Lelang
- Objek lelang adalah barang/aset yang diumumkan secara resmi melalui sistem lelang.
- Informasi objek lelang disampaikan berdasarkan data yang tersedia pada saat pengumuman.
- Peserta dianggap telah memeriksa dan memahami kondisi objek lelang sebelum mengajukan penawaran.
- Objek lelang pada prinsipnya dijual dalam kondisi apa adanya (as is), kecuali ditentukan lain pada pengumuman lelang.
4. Proses Penawaran
- Penawaran dilakukan secara elektronik melalui sistem lelang dalam periode waktu yang telah ditentukan pada pengumuman lelang.
- Peserta dapat mengajukan penawaran sesuai ketentuan nilai minimal/kenaikan penawaran yang berlaku pada objek lelang.
- Sistem mencatat seluruh penawaran yang masuk beserta waktu pengajuan penawaran.
- Penawaran yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan yang berlaku atau keputusan pihak berwenang.
- Penawaran tertinggi yang sah sampai batas waktu lelang akan diproses untuk penetapan pemenang sesuai ketentuan.
5. Penetapan Pemenang
- Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran tertinggi yang sah dan memenuhi ketentuan.
- Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat/pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keputusan penetapan pemenang bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kewajiban Pemenang Lelang
- Pemenang wajib melunasi kewajiban pembayaran sesuai nilai penawaran yang dimenangkan dalam jangka waktu yang ditentukan pada pengumuman lelang.
- Biaya terkait (apabila ada) seperti bea lelang/pajak/biaya administrasi mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau pengumuman lelang.
- Apabila pemenang tidak melunasi dalam batas waktu, penetapan pemenang dapat dibatalkan dan diberlakukan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penyerahan objek lelang dilakukan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
7. Pembatalan Lelang
Penyelenggara berhak membatalkan lelang apabila:
- Terdapat kesalahan administratif atau teknis yang mempengaruhi proses lelang.
- Terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan objek lelang tidak dapat dilelang.
- Terdapat perintah/ketentuan dari pihak berwenang yang mengharuskan pembatalan lelang.
8. Tanggung Jawab Sistem
- Penyelenggara berupaya menjaga sistem agar dapat beroperasi dengan baik.
- Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas gangguan akibat faktor di luar kendali, termasuk gangguan jaringan internet, perangkat, atau kesalahan penggunaan oleh peserta.
- Log dan rekaman aktivitas sistem dapat digunakan untuk audit dan verifikasi sesuai ketentuan.
9. Penyelesaian Sengketa
- Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
10. Perubahan Ketentuan
- Penyelenggara dapat melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini jika diperlukan.
- Perubahan akan diinformasikan melalui sistem/kanal resmi, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Ketentuan detail untuk setiap lelang (mis. jaminan lelang, batas waktu pelunasan, tata cara pengambilan barang, pajak/biaya) mengikuti Pengumuman Lelang untuk objek terkait serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.